Peserta Lulus PPPK Teknis Wajib Kirimkan Dokumen 

Pekanbaru | Selasa, 02 Mei 2023 - 09:29 WIB

Peserta Lulus PPPK Teknis Wajib Kirimkan Dokumen 
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis. Total ada 54 orang yang dinyatakan lulus pada seleksi tersebut.

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan lulus, diminta agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Jabatan Fungsional secara elektronik.


"Pengisian DRH tersebut dapat dilakukan mulai tanggal 14 sampai 30 Mei 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yaitu, pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah. Ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan. DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000.

"Kemudian surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://bkd.riau.go.id)," ujarnya.

Adapun isi dari surat pernyataan tersebut yakni, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI. Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

"Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/Polri. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah," paparnya.

Kemudian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. 

Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

"Peserta yang dinyatakan Lulus (P/L) dan (P/L-2) diminta menyampaikan asli dan fotocopy dokumen, kecuali ijazah dan transkrip nilai hanya fotocopy legalisir sebanyak satu rangkap, melalui via pos dengan alamat, Kantor BKD Provinsi Riau, Jl. Cut Nyak Dien Pekanbaru, Kode Pos 28126 dan berkas sudah diterima panitia paling lambat tanggal 30 Mei 2023," jelasnya.

Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.

"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk (NI) PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK Jabatan Fungsional untuk periode berikutnya," tegasnya.

Diharapkan bagi pelamar untuk tetap selalu memantau perkembangan informasi seleksi PPPK untuk jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Riau 2022 melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd. riau.go.id. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook